Surat Keterangan Waris

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  3. Fotocopy Keterangan Kematian
  4. Pengantar RT
  5. Fotocopy KTP Saksi

  1. Pemohon datang langsung untuk mengambil nomor antrian ke loket dan menunggu dipanggil nomor antriannya
  2. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas loket untuk diperiksa
  3. Staff mengerjakan berkas
  4. Kasi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat memparaf Surat Keterangan Waris
  5. Lurah menandatangani Surat Keterangan Waris
  6. Loket menyerahkan Surat Keterangan Waris kepada Pemohon

17 Menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

1. Datang langsung ke Kelurahan Sambutan

2. Melalui Facebook (Kelurahan Sambutan)

3. Melalui Email (kelurahansambutan97@gmail.com) 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store